Sabtu, 10 April 2010

Hati-hati kosmetik anda lihat kandungannya!

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.43.2503
Tanggal : 11 JUNI 2009
TENTANG
KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA / BAHAN DILARANG

1. Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 (tujuh puluh) item sebagaimana terlampir.

2. Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang adalah sebagai berikut :
Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagi yang memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya atau Bahan Dilarang, sedangkan bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Disamping itu pelanggaran
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

tersebut dapat diancam dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah.


4. Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk serta proses pro justitia.

5. Sehubungan dengan itu kepada masyarakat luas diserukan agar tidak membeli/menggunakan kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya atau Bahan Dilarang karena membahayakan kesehatan.

6. Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id.

Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar